Pasal 5
(1) Setiap Pegawai wajib mengisi daftar hadir dan daftar pulang yang dilakukan melalui mesin elektronik. (2) Setiap Pegawai yang mengisi daftar hadir melewati pukul 08.00 dianggap terlambat datang masuk kantor dan pegawai yang pulang sebelum memenuhi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) dianggap pulang sebelum waktunya. (3) Setiap Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir dan daftar pulang maka Pegawai yang bersangkutan dinyatakan tidak hadir. (4) Dalam hal daftar hadir dan daftar pulang melalui mesin elektronik mengalami kerusakan atau belum tersedia, disediakan daftar hadir dan daftar pulang secara manual oleh unit kerja masing-masing. (5) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas jaga Keamanan Dalam dan Piket dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2). (6) Ketentuan mengenai bentuk formulir daftar hadir dan daftar pulang secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.
Ketentuan Pasal 6 dihapus.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
