PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-010-a-ja-09-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Rumah Susun Sewa...
Pasal 9
BAB 7 — TARIF DAN MASA SEWA RUMAH SUSUN SEWA KEJAKSAAN
Masa sewa Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA berlaku selama 2 (dua) tahun yang ditetapkan berdasarkan Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa yang dikeluarkan oleh Pengelola berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan dan dapat diperpanjang paling banyak selama 2 (dua) kali.
