PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-010-a-ja-09-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Rumah Susun Sewa...
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN PENGHUNIAN
(1) Yang dapat menjadi Penghuni Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA terdiri atas: a. pegawai negeri pemegang jabatan tertentu di lingkungan Kejaksaan
yang karena sifat jabatannya atau tugasnya harus bertempat tinggal di Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA; b. pegawai negeri pada Kejaksaan Republik INDONESIA yang melaksanakan tugas dan fungsinya di Kejaksaan Republik INDONESIA; atau c. pejabat atau pihak tertentu yang mendapatkan atau memiliki izin penghunian secara sah dari Jaksa Agung Republik INDONESIA. (2) Para Penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA.
