PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-008-a-ja-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATUARAN...
Pasal 4
BAB 2 — PRAKARSA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN KEJAKSAAN
(1) Dalam hal telah diperoleh harmonisasi, kebulatan dan kemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemrakarsa secara resmi mengajukan permintaan persetujuan penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan kepada Jaksa Agung dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan. (2) Petunjuk Jaksa Agung atas permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemrakarsa.
