PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-007-a-ja-08-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kejaksaan...
Pasal 4
Di tingkat Satuan Kerja para Pejabat Eselon I, II, III dan IV sebagaimana dimaksud Pasal 3 Ayat (5) di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA wajib melakukan evaluasi dan melaporkannya kepada Jaksa Agung dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, atas pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing, pada akhir pelaksanaan yaitu minggu pertama bulan November 2019.
