Pasal 989
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 988, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi: a. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi; b. melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya; c. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya; d. melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri; e. pelaksanaan program reformasi birokrasi.
