PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 972
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. pelaksanaanpenegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri; d. pelaksanaanhubungan kerjadengan instansi atau lembagabaik di dalam negeri maupun di luar negeri di Kejaksaan Negeri; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri.
