PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 955
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954, didasarkan atas kedudukan, beban kerja dan atau kekhususan daerah. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai kriteria Tipe Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954, ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
