PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 948
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 947, Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pemberian bahan rencana kegiatan penerimaan tamu dan keprotokolan; b. penyiapan dan pemberian bahan rencana kegiatan pelaksanaan penegakan dan pengawasan tata tertib dan keamanan dalam di Lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan c. penyiapan dan pemberian bahan rencana pengamanan pimpinan baik di kantor maupun di tempat kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
