PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 941
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapanbahan penyusunanrencana dan program; b. penerimaan, pencatatan, mengagendakan, pendistribusian dan penyajian surat serta dokumen; c. penyusunan, penyimpanan, penyajian, pengetikan, penggandaan dan pemeliharaan arsip serta penyusunan laporan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan kepada satuan kerja; e. pelaksanaan urusan protokol, upacara, rapat dan pertemuan; dan f. pembinaan urusan keamanan dan ketertiban, tata tertib dalam lingkungan kantor dan tempat kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
