PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 937
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936 ayat (1) huruf a terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fungsional Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinyadikoordinir oleh Asisten Pengawasan. (3) Fungsional Jaksa di bidang pengawasan mempunyai tugas sebagai pejabat pengawasan dan tugas lain yang diperintahkan oleh Asisten Pengawasan. (4) Fungsional Jaksa dapat ditugaskan pada Satuan Khusus Penanganan Laporan Pengaduan.
