PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 924
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Pemeriksa Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan di bidang penyidikan, penuntutan upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi, pelanggaran hak asasi manusia berat pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
