Pasal 917
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Pemeriksa Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan,pengamanan pembangunan strategis serta teknologi informasi dan produksi intelijen; b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja terkait ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan,pengamanan pembangunan strategis serta teknologi informasi dan produksi intelijen pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijakan pimpinan; c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana; d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan
tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan,pengamanan pembangunan strategis serta teknologi informasi dan produksi intelijen terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang di inspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala terkait ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan,pengamanan pembangunan strategis serta teknologi informasi dan produksi intelijen; g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan,pengamanan pembangunan strategis serta teknologi informasi dan produksi intelijen; h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan,pengamanan pembangunan strategis serta teknologi informasi dan produksi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
