Pasal 915
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Pemeriksa Pembantu Kepegawaian mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait kepegawaian di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan. (2) Pemeriksa Pembantu Tugas Umum dan Keamanan Dalam mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pemeriksa kepegawaian dan tugas umum dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait tugas umum dan keamanan dalam di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
