PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 909
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Asisten Bidang Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendaliaan pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan pengawasan terhadap disiplin pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Asisten Bidang Pengawasandipimpin oleh Asisten Pengawasan.
