Pasal 907
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906 ayat (1) huruf a terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jaksa fungsional yang bertugas menangani perkara dan tugas lain berdasarkan kebijakan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara.
(3) Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh jaksa koordinator yang memiliki kompetensi tertentu di bidang perdata dan tata usaha negara yang ditunjuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara. (4) Kelompok jabatan fungsional Jaksa dapat ditugaskan pada Satuan Khusus Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, yang pembentukannya berdasarkan kebijakan Kepala Kejaksaan Tinggi (5) Jumlah kelompok jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan.
