Pasal 905
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Subseksi Pendapat Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pemberian pendapat hukum, pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pemberian pendapat hukum di bidang perdata. (2) Subseksi Pendampingan dan Audit Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pendampingan dan audit hukum, pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pendampingan dan audit hukum di bidang perdata. (3) Subseksi Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana
dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum, pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata.
