Pasal 903
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902, Seksi Pertimbangan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata; c. penyelenggaraan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata; d. pelaksanaan kerja sama di bidang perdata dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan; e. pelaksanaan analisis dalam memberikan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
