PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 9
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pembinaan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan; c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
