Pasal 897
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Subseksi Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan bantuan hukum penyelamatan dan pemulihan, pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan bantuan hukum penyelamatan dan pemulihan di bidang perdata. (2) Subseksi Negosiasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan negosiasi, pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan negosiasi. (3) Subseksi Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan penegakan hukum, pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penegakan hukum.
