Pasal 895
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 894, Seksi Perdata menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum; c. penyelenggaraan bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum; d. pelaksanaan kerja sama di bidang perdata dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan; e. pelaksanaan analisis dalam memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
