Pasal 892
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara; b. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
