Pasal 887
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Subseksi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Subseksi Tindak Pidana Khusus Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi,
pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
