PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 87
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Subbagian Pemberhentian danPensiun I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk keputusan pemberhentian, pengusulan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun, penetapan biaya pindah pensiun pada Wilayah I. (2) Subbagian Pemberhentian dan Pensiun II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk keputusan pemberhentian, pengusulan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun, penetapan biaya pindah pensiun pada Wilayah II.
(3) Subbagian Pemberhentian dan Pensiun III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk keputusan pemberhentian, pengusulan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun, penetapan biaya pindah pensiun pada Wilayah III.
