PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 869
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas dan fungsipengelolaan administrasi, penelaahan, penanganan perkara, dan pengelolaan data dan laporan terkait tindak tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap prapenuntutan. (2) Subseksi Penuntutan mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan administrasi, penelaahan, penanganan perkara, dan pengelolaan data dan laporan terkait tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap penuntutan. (3) Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas dan fungsipengelolaan administrasi, penelaahan, penanganan perkara, dan pengelolaan data dan laporan
terkait tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap eksekusi dan eksaminasi.
