Pasal 852
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakantugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana umum; c. pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya; d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana umum; e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana umum di daerah hukumnya; dan g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana umum.
