Pasal 85
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal84, Bagian Pemberhentian dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:
a. menerima dan mengadministrasikan keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai Kejaksaan; b. penyiapan pengusulan kenaikan pangkat pengabdian pegawai dan pensiun pegawai Kejaksaan; c. penyiapan penetapan biaya perjalanan pindah pensiun; d. penyiapan penetapan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pensiun dini; e. penyiapan pengusulan kenaikan pangkat pengabdian untuk pensiun janda atau duda; f. penyiapan penetapan kenaikan pangkat anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dalam menjalankan tugas kedinasan; g. penyiapan penetapan cuti besar atau bebas tugas; h. penyiapan penetapan tentang status kepegawaian pegawai yang bermasalah ke Badan Kepegawaian Negara;dan i. penyiapansidang Majelis Kehormatan Jaksa.
