Pasal 849
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Jabatan fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846 ayat (1) huruf c terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen. (2) Jabatan fungsional Sandiman adalah unsur pelaksana yang mempunyai tugas melakukan kegiatan dan operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan melalui sarana intelijen komunikasi, analisis produk intelijen untuk memperolehkomponen strategis sebagai bahan kebijakan pimpinan serta mengamankan, menyukseskan dan melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan. (3) Jabatan fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi SeksiIntelijen.
