PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 842
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Seksi Penerangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga, lembaga pemerintah dan non pemerintah di tingkat provinsi, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi di daerah hukumnya.
