Pasal 831
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugasdan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830, Seksi C menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapanbahan perumusan rencana dan program kerja Asisten Bidang Intelijen serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukumnya; b. penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukumnya guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan; c. penyiapan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukumnya; d. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ekonomi dan keuangan berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya; e. penyiapan bahanperencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukumnya berdasarkan prinsip koordinasi; f. penyiapan bahan penyusunan, penyajian dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; g. penyiapan bahan penyusunan, penyajian dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
h. pengadministrasian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukumnya; i. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukumnya; j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; k. penyiapan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikanAsisten Intelijen.
