Pasal 829
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Subseksi Pengawasan Peredaran Barang Cetakan Dalam Negeri, Pengawasan Peredaran Impor Barang Cetakan, Pengawasan Sistem Perbukuan, Pengawasan Media Komunikasi, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat, Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang selanjutnya disebut Subseksi B.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama di daerah hukumnya. (2) Subseksi Ketahanan Budaya, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengawasan Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Pencegahan Konflik Sosial, Ketertiban dan Ketentraman Umum serta Pembinaan Masyarakat Taat Hukum, yang selanjutnya disebut Subseksi B.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,
pelaksanaan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, orgnisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketentraman umum serta pembinaan masyarakat taat hukum di daerah hukumnya.
