Pasal 827
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 826, Seksi Bmenyelenggarakan fungsi: a. penyiapanbahan perumusan rencana dan program kerja Asisten Bidang Intelijen serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan
kemasyarakatan di daerah hukumnya; b. penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan di daerah hukumnya guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan; c. penyiapan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan di daerah hukumnya; d. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya; e. penyiapan bahanperencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukumnya berdasarkan prinsip koordinasi; f. penyiapan bahan penyusunan, penyajian dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan; g. penyiapan bahan penyusunan, penyajian dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
h. pengadministrasian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan di daerah hukumnya; i. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan di daerah hukumnya; j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan; k. penyiapan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikanAsisten Intelijen.
