Pasal 825
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Subseksi Ideologi dan Politik, yang selanjutnya disebut Subseksi A.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, dan politik di daerah hukumnya. (2) Subseksi Pertahanan dan Keamanan, Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan, dan Pengamanan Penanganan Perkara, yang selanjutnya disebut Subseksi A.2,mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan, serta sektor cegah tangkal, dan pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi, dan pengamanan penanganan perkara di daerah hukumnya.
