PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 822
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, selanjutnya disebut Seksi A,mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan di daerah hukumnya.
(2) Ruang lingkup bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan meliputi sektor pengamanan Pancasila, kesatuan dan persatuan bangsa, gerakan separatis, penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum,pemilihan kepala daerah, gerakan teroris dan radikal, pengamanan wilayah teritorial, kejahatan siber, cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara.
