Pasal 808
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Urusan Rumah Tangga dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melakukan pengurusan, pengaturan, pemeliharaan sarana dan prasarana kebersihan lingkungan. (2) Urusan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penataan arsip, penyimpanan, penyajian serta pengusulan penghapusan arsip. (3) Urusan Perlengkapan dan barang milik negara mempunyai tugas melakukan analisa dan menyusun rencana kebutuhan,melaksanakan layanan pengadaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau jasa serta pengelolaan dan penatausahaan barang milik negaradan barang rampasan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi serta melakukan inventarisasi, penyiapan usulan
penggunaan,pemanfaatan, pemindahtanganan, penilaiandan penghapusan serta akuntansi dan pelaporan barang milik negara, barang persediaan, penyelesaian barang rampasan negara serta melakukan penyimpanan dokumen kepemilikan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
