PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 798
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Subbagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan rencana dan program kerja kepegawaian; b. penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan mutasi
pegawai; c. penyiapan bahan dan pelaksanaan pengembangan pegawai; d. pelaksanaan urusan jabatan fungsional Jaksa dan jabatan fungsional lainnya; e. penyiapan bahan dan pelaksanaan tata naskah kepegawaian organisasi dan analisis jabatan; f. pelaksanaan urusan pembinaan kerohanian dan kesejahteraan pegawai; dan g. penyiapan bahan usulan pengangkatan, kepangkatan, pensiun dan pemberhentian pegawai.
