Pasal 793
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas: a. membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi serta tugas teknis operasional lain; b. membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para Asisten Bidang, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya; c. pemantauan, evaluasi, supervisi dan eksaminasi penanganan perkara; d. mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal Kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan; e. pemberian saran pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi; f. penanggung jawab pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan
g. pelaksanaan reformasi birokrasi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
