PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 791
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Kejaksaan Tinggi terdiri atas: a. Kepala Kejaksaan Tinggi; b. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi; c. Asisten Bidang Pembinaan;
d. Asisten Bidang Intelijen; e. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum; f. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus; g. Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; h. Asisten Bidang Pengawasan i. Bagian Tata Usaha; dan j. Koordinator.
