PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 789
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Kejaksaan Tinggi adalah Kejaksaan di ibu kota propinsi dengan daerah hukum meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan. (2) Kepala Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.
