Pasal 78
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Bagian Pengembangan Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Pengadaan Pegawai; b. Subbagian Jenjang Karier; dan c. Subbagian Kekaryaan, Perizinan dan Pengembangan Jabatan Fungsional.
Pasal79 (1) Subbagian Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi pegawai baru, penyusunan rencana dan pengadaan pegawai serta melakukan administrasi perpindahan pegawai antar instansi.
(2) Subbagian Jenjang Karier mempunyai tugas penyiapan bahan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penyusunan program pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis dan fungsional serta program pendidikan terpadu dengan instansi terkait, administrasi penerimaan seleksi pembinaan karier, penyiapan bahan pelaksanaan pra jabatan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, asesmen kompetensi dan pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan, serta pola karier Pegawai Negeri Sipil. (3) Subbagian Kekaryaan, Perizinan dan Pengembangan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan administrasi dan pemantauanpegawai yang dikaryakan, melakukan administrasi perizinan dan cuti pegawai serta pengembangan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil.
