Pasal 768
BAB 14 — PUSAT PEMULIHAN ASET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767, Bidang Database dan Pertukaran Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pengumpulan data, inventarisasi, klarifikasi, verifikasi aset benda sitaan dan barang rampasan negara serta aset lainnya dalam satu database pemulihan aset nasional (Asset Recovery Secured Data System) yang terintegrasi dan terkoneksi dengan kementerian atau lembaga terkait; b. pengelolaan dan penatalaksanaan websitePusat Pemulihan Aset dan Asset Recovery Center, serta teknologi informasi pemulihan aset; c. pelaksanaan koordinasi, pertukaran data dan informasi terkait pemulihan aset dengan kementerian atau lembaga; dan d. pelaksanaan sistem pertukaran data dan informasi pemulihan aset secara terpadu.
