Pasal 766
BAB 14 — PUSAT PEMULIHAN ASET
(1) Subbidang Pemulihan Aset INDONESIA di Luar Negeri mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan pemulihan aset INDONESIA yang ada di luar negeri, koordinasi dan kerja sama internasional pemulihan aset untuk kepentingan Kejaksaan, pendampingan terhadap kegiatan pemulihan aset yang menyangkut kepentingan Pemerintah di luar negeri, pendampingan kepada satuan kerja Kejaksaan dalam pemulihan aset di luar negeri, dan program kegiatan berkaitan dengan jejaring pemulihan aset internasional untuk pemulihan aset di luar negeri, serta penyusunan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemulihan aset yang berada di luar negeri. (2) Subbidang Pemulihan Aset Negara Lain di INDONESIA mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan pemulihan aset terkait tindak pidana yang ada di wilayah INDONESIA, koordinasi atas proses kerja sama internasional pemulihan aset untuk kepentingan pemenuhan permintaan pemerintah asing, pendampingan terhadap pemulihan aset yang menyangkut kepentingan negara asing di INDONESIA, pendampingan kepada satuan kerja Kejaksaan dalam pemulihan aset negara lain di INDONESIA, dan program kegiatan berkaitan dengan jejaring pemulihan aset internasional untuk pemulihan aset negara lain di INDONESIA, serta penyusunan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemulihan aset negara lain yang berada di INDONESIA.
