Pasal 762
BAB 14 — PUSAT PEMULIHAN ASET
(1) Subbidang Pemulihan Aset Nasional Terkait Tindak Pidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunanrencana kerja, program kerja, kebijakan teknis, dan strategis pemulihan aset nasional terkait tindak pidana, pelaksanaan kegiatan pemulihan aset nasional terkait tindak pidana, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama kegiatan pemulihan aset nasional terkait tindak pidana dengan kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pelaksanaan kegiatan pemulihan aset nasional atas permintaan kementerian atau lembaga, pemberian bimbingan teknis pemulihan aset nasional terkait tindak pidana. (2) Subbidang Pemulihan Aset Nasional Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunanrencana kerja, program kerja, kebijakan teknis, dan strategis pemulihan aset nasional lainnya, pelaksanaan kegiatan pemulihan aset nasional lainnya, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama kegiatan pemulihan aset
nasional lainnyadengan kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pelaksanaan kegiatan pemulihan aset nasional lainnya atas permintaan kementerian atau lembaga, pemberian bimbingan teknis pemulihan aset nasional lainnya.
