PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 76
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan formasi pegawai, penyusunan rencana, pengadaan pegawai, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan,administrasi perpindahan pegawai antar instansi, program pendidikan berjangka, program pendidikan terpadu,penyusunan pola karier pegawai, penyiapan pelaksanaan prajabatan, ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah, administrasi perpindahan pegawai antar instansi, administrasi dan pemantauan pegawai yang dikaryakan, serta administrasi perizinan dan cuti pegawai, serta jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil.
