PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 743
BAB 13 — PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, Bidang Media dan Kehumasan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kehumasan; b. pengelolaan data, layanan informasi, dokumentasi dan publikasi; c. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan media massa dan media sosial; dan d. pelaksanaan analisis berita media.
