PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 732
BAB 13 — PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731, Pusat Penerangan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan strategi di bidang penerangan dan penyuluhan hukum, media dan kehumasan, serta hubungan antar lembaga; b. fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum; c. pelaksanaan kegiatan hubungan media dan kehumasan; d. koordinasi dan pelaksanaan hubungan antar lembaga pemerintah dan non pemerintah; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
