PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 73
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Kepegawaian, pelaksanaan urusan tata naskah kepegawaian di Lingkungan Kejaksaan; b. pengumpulan dan penyajian data kepegawaian, statistik dan dokumen kepegawaian; dan c. penyiapan bahan penyusunan peraturan dan petunjuk teknis kepegawaian serta penyiapan bahan usulan pemberian tanda jasa, tanda kehormatan dan tanda
penghargaan.
