Pasal 726
BAB 12 — PUSAT DATA STATISTIK KRIMINAL DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, Bidang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan teknis terkait dengan penerapan dan pengembangan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data di Lingkungan Kejaksaan; b. perencanaan, pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengendalian perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data dalam rangka pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik INDONESIA; c. pemantauan, analisis dan evaluasi serta pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data di Lingkungan Kejaksaan; dan d. koordinasi dan kerjasama dalam rangka penerapan dan pengembangan teknologi informasi, baik di dalam maupun di luar Lingkungan Kejaksaan.
