Pasal 722
BAB 12 — PUSAT DATA STATISTIK KRIMINAL DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721, Bidang Pengelolaan Data dan Statistik Kriminal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kegiatan di bidang pengelolaan basis data serta analisis data dan statistik kriminal di Lingkungan Kejaksaan; b. pengelolaan dan pengembangan basis data pada Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik INDONESIA; c. pengolahan dan analisisdata dengan memanfaatkan basis data dalam rangka penyajianstatistik kriminal maupun statistik lainnya; d. pemberian dukungan dan bantuan teknis untuk pelaksanaan pengelolaan basis data serta analisis dan statistik kriminal; e. penyajian dan pendistribusian hasil analisis data dan statistik kriminal maupun statistik lainnya;
f. koordinasi dan kerjasama dalam rangka pengelolaan basis data serta analisis data dan statistik kriminal maupun statistik lainnya; dan g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan.
