PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 715
BAB 12 — PUSAT DATA STATISTIK KRIMINAL DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan strategi di bidang pengelolaan data, statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi; b. pelaksanaan pengelolaan data dan statistik kriminal; c. penerapan dan pengembangan teknologi informasi; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data, statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Data Statistik Kriminal dan
Teknologi Informasi.
